LAYANAN PERPUSTAKAAN
SMA MUHAMMADIYAH 25 SETIABUDI PAMULANG
1. Peruntukan pelayanan
1.1. Layanan perpustakaan bagi guru, karyawan dan siswa SMA Muhammadiyah 25 Setiabudi Pamulang.
1.2. Layanan peminjaman bahan pustaka hanya bisa dilakukan oleh siswa yang mempunyai kartu peminjaman buku perpustakaan SMA Muhammadiyah 25 Setiabudi Pamulang.
Catatan : Cara pembuatan kartu peminjaman buku bisa dilihat di perpustakaan.
2. Jam Pelayanan
2.1. Senin – Kamis : 08.00 – 14.00
2.2. Istirahat : 12.00 – 13.00
2.3. Jum’at : 08.00 – 11.00
2.4. Sabtu : 08.00 – 09.30
Catatan : Selama jam pelayanan, perpustakaan melayani peminjaman buku dan pengembalian bahan pustaka.
3. Peraturan Peminjaman
3.1. Koleksi referensi (kamus, ensiklopedi, kliping dan lain-lain) tidak boleh dipinjam keluar perpustakaan.
3.2. Majalah/buletin tidak boleh dipinjam ke luar perpustakaan.
3.3. Koran tidak boleh dipinjam ke luar perpustakaan.
3.4. Buku koleksi/buku pelajaran bisa dipinjam dengan aturan peminjaman yang berlaku di perpustakaan.
3.5. Bahan pustaka yang dipinjam wajib dikembalikan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
3.6. Pelayanan peminjaman untuk bahan pustaka maksimal 10 hari atau dengan sesuai dengan kartu yang telah ditentukan.
3.7. Jumlah bahan pustaka yang dipinjam maksimal 2 buku.
Catatan : Prosedur peminjaman buku terdapat dalam kartu anggota / kartu peminjaman buku perpustakaan.
4. Larangan-larangan di dalam perpustakaan
4.1. Makan, minum di ruang perpustakaan.
4.2. Membuat gaduh, berbicara keras, menyanyi, tertawa, bersiul dan bersenda gurau di dalam ruang perpustakaan.
4.3. Merusak bahan-bahan pustaka dan perlengkapan perpustakaan.
4.4. Mencoret-coret bahan-bahan pustaka, meja, kursi dan perlengkapan lainnya.
4.5. Memindahkan letak buku sehingga tidak sesuai dengan sistem penempatan yang berlaku.
4.6. Membawa keluar buku-buku dari perpustakaan yang sebelumnya tanpa diproses secara administratif.
4.7. Membuang sampah di sembarang tempat.
Catatan : bagi pengunjung perpustakaan yang melanggar larangan-larangan tersebut akan dikenakan sanksi-sanksi atau hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pamulang, Juni 2010
Mengetahui,
Kepala Sekolah Pustakawan
(Hj. Zesmita Umar, SH Ahmad Abudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Komentar anda di sini tentang perpustakaan SMA Muhammadiyah 25 Pamulang